Apa itu Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima
manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana
dan/atau efek yang ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (ultimately own account)/Nasabah,
mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan
korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir
dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
Kenapa saya diminta melengkapi formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan Bagian Kesatu Identifikasi dan Verifikasi Calon Nasabah
dan Nasabah Pasal 24, 25 (1) dan Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) Pasal 32 dan 33, maka MNC Sekuritas sebagai Penyedia Jasa Keuangan
(PJK) memiliki kewajiban untuk melakukan idenfifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah
dan nasabah, baik nasabah perorangan, Korporasi atau perikatan lainnya.
Kriteria nasabah seperti apa yang wajib melampirkan formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Menurut Pasal 33 ayat 1, untuk calon nasabah dan nasabah perseorangan yang tidak memiliki
penghasilan, maka MNC Sekuritas sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menentukan
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan identifikasi dan verifikasi
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan informasi atau data relevan yang
diperoleh dari sumber yang dipercaya. Oleh karena itu, calon nasabah dan nasabah yang
memiliki pekerjaan Mahasiswa/Pelajar dan Ibu Rumah Tangga wajib melampirkan isian/formulir
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada MNC Sekuritas.
Dokumen apa yang diperlukan untuk pengisian formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Calon nasabah dan nasabah perseorangan yang memiliki hubungan keluarga dengan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner):
KTP Pemilik Manfaat
Kartu Keluarga Pemilik Manfaat (KK)
Calon nasabah dan nasabah perseorangan yang mewakili pihak lain dan tidak memiliki relasi keluarga: Surat Kuasa
Apakah ada konsekuensi bila saya tidak mengisi/melengkapi formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ini?
Saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua calon nasabah dan nasabah dari
Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang termasuk dalam kriteria sesuai dengan Poin 3 wajib mengisi
dan melengkapi formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023.